PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya

Polisi Ungkap Kasus Manipulasi Data KTP dan KK, Ribuan Korban

Polisi mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler dengan memanipulasi data KTP dan KK secara ilegal di Jakarta. Sindikat yang terlibat dalam kasus ini memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin untuk mengaktivasi kartu SIM palsu yang kemudian dijual secara massal melalui berbagai platform. Kasus ini terkuak setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan menemukan praktik jual-beli kartu SIM ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Selama penyelidikan, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka, termasuk pemimpin sindikat, yang terlibat dalam kejahatan ini. Mereka menggunakan data pribadi orang lain yang dibeli melalui Facebook untuk mengaktivasi kartu perdana dan membuat akun Telegram serta WhatsApp. Selain itu, barang bukti berupa komputer, ratusan kartu SIM, dan puluhan handphone juga disita oleh polisi.

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda mencapai Rp12 miliar. Kasus ini menunjukkan pentingnya untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dan perdagangan ilegal agar keamanan dan privasi individu tetap terjaga.

Source link