Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) telah resmi meluncurkan pedoman pelaksanaan hak penerbit untuk mendukung aturan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Pedoman ini merupakan hasil dari tiga tahun proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari media massa hingga platform digital. Dalam peluncurannya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menyatakan bahwa pedoman ini bertujuan untuk menciptakan kerjasama yang adil antara perusahaan media dan platform digital sesuai dengan perpres yang ada.
Pedoman tersebut juga mencakup teknis Publisher Right yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 32 Tahun 2024, yang mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data, dan bentuk kerja sama lainnya antara kedua belah pihak. Dalam hal sengketa, terdapat fasilitas arbitrase dan alternatif penyelesaian yang diatur dalam Pasal 11 huruf C Perpres tersebut. Selain itu, pedoman juga menekankan pentingnya kesetaraan dalam penyebaran konten media massa di internet serta perlakuan yang adil dari platform digital terhadap semua perusahaan pers.
Pedoman pedoman Publisher Right ini diharapkan dapat mewujudkan kerja sama yang lebih baik antara perusahaan media dan platform digital, serta memenuhi tujuan dari Perpres 32/2024. Tidak hanya itu, pedoman ini juga dapat menjadi pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam menghadapi ketidakpatuhan atau sengketa yang mungkin timbul dalam kerja sama antar kedua belah pihak. Semua ini sejalan dengan tujuan untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlangsungan industri media di era digital.