Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan dua barang bukti terkait laporan kericuhan yang terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta. Barang bukti tersebut berupa satu unit elektronik video CCTV dan satu unit elektronik video atau video dokumentasi. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi ketika diwawancarai di Jakarta.
Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih tengah mendalami kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ade Ary menjelaskan bahwa jadwal pemanggilan saksi yang mengetahui kejadian tersebut akan diinformasikan kemudian.
Pelapor dari kejadian ini, yang merupakan seorang sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, mencatat bahwa tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel dan melakukan protes di depan ruang rapat yang sedang berlangsung. Karena merasa dirugikan, pelapor kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk diteruskan ke proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Laporan ini sudah diregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 15 Maret 2025.