Anak dari pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, merasa bahwa nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam sidang menyudutkan pihak korban. Mereka merasa bahwa pleidoi tersebut hanya bertujuan untuk meringankan hukuman terdakwa dan tidak menunjukkan rasa penyesalan yang sebenarnya. Rizky berharap agar hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari oditur militer, sambil menekankan pentingnya penerimaan konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan. Menurut mereka, terdakwa harus menerima hukuman yang adil sesuai dengan perbuatannya tanpa mencari pembenaran.
Agam juga menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah sebagai bentuk pembelaan diri, melainkan sebagai upaya untuk melarikan diri. Alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk tindakan kriminal yang dilakukan. Terkait dengan santunan yang diterima pihak terdakwa, keluarga siap mengembalikan uang tersebut jika diminta untuk meringankan hukuman terdakwa. Mereka berkomitmen untuk bertanggung jawab sesuai dengan putusan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Militer.
Pada kasus yang sama, terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang didakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, meminta vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka berargumen bahwa pleidoi yang disampaikan menunjukkan bahwa mereka telah menghormati hak-hak mereka sebagai anggota TNI AL dan tidak bersalah seperti yang didakwa. Meskipun ada tuntutan pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer bagi beberapa terdakwa, mereka tetap berharap untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya sesuai dengan perbuatannya.
Ketiga terdakwa juga diminta untuk membayar restitusi kepada korban atas perbuatan mereka. Restitusi ini mencakup kerugian materiil yang dialami keluarga korban akibat tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan demikian, proses hukum terus berlanjut dengan harapan bahwa keadilan bisa ditegakkan dan korban mendapatkan kompensasi atas kerugian yang telah mereka alami.