Polres Metro Bekasi telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang dengan kerugian mencapai Rp651.732.500. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Alwi Alatas (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah), seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Mustofa. Kejahatan ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan laporan keuangan fiktif serta dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022. Modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, “mark-up” uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah. Alwi Alatas diduga membuat laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS, sementara Holisoh Nurul Hilda masih menerima berbagai biaya sekolah meskipun tidak lagi menjabat sebagai bendahara. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam sektor pendidikan, dan mengimbau masyarakat untuk waspada serta melaporkan indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan kepentingan publik.
Polisi Ungkap Penggelapan Dana Sekolah di Bekasi: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Pada pemeriksaan Jumat yang berlangsung selama sembilan jam, pemilik Mitra Dapur di Kalibata, Jakarta Selatan,…

Kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh tindakan…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) membantu seorang anak perempuan yang menjadi korban perundungan (bullying)…

Anak laki-laki berusia enam tahun bernama Alvaro Kiano Nugroho, yang tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,…