Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perubahan kemasan minyak goreng merek Guldap menjadi merek MinyaKita di daerah Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Kasus ini terungkap ketika CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng merek Guldap pada tahun 2020 namun kurang mendapat respons positif dari masyarakat. Para pelaku usaha kemudian memanfaatkan situasi ini dengan mengubah merek Guldap menjadi MinyaKita untuk mencari keuntungan.
Modus operandi yang dilakukan antara lain melalui perubahan desain kemasan botol agar tidak memenuhi volume isi sebenarnya, tidak mencantumkan berat bersih atau netto produk, serta pemasangan label logo SNI tanpa disertai SPPT SNI. Kemungkinan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha juga sedang dalam penyelidikan. Kasus ini terkait dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 serta UU Metrologi Legal untuk menjaga kualitas dan keaslian produk.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, akan terus mendalami kasus ini dengan menetapkan calon tersangka dan melakukan gelar perkara. Tindak pidana yang teridentifikasi melibatkan Pasal-pasal tertentu untuk menjamin perlindungan konsumen dan ketentuan hukum terkait metrologi legal. Penyelidikan ini merupakan langkah penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan terkait perubahan merek dan kemasan produk yang dilakukan oleh pelaku usaha tidak bertanggung jawab.