Bandar kripto Aleksei Andriunin mengakui bersalah atas skema manipulasi pasar token digital atas nama klien perusahaannya, Gotbit. Pengakuan bersalah disampaikan di pengadilan federal di Boston, AS setelah diekstradisi dari Portugal. Andriunin dan Gotbit termasuk dalam 15 orang dan tiga perusahaan yang didakwa dalam “Operation Token Mirrors”. Dalam operasi tersebut, FBI menggunakan pembuatan token digital sendiri untuk mengekspos penipu di pasar kripto. Berdasarkan kesepakatan, Andriunin dapat dihukum hingga 2 tahun penjara dan Gotbit setuju untuk kehilangan sekitar US$ 23 juta dalam mata uang kripto. Pembelaan menyebutkan bahwa Gotbit terlibat dalam perdagangan aset palsu dan manipulasi pasar untuk membantu klien menggelembungkan volume perdagangan secara artifisial. Mereka juga terlibat dalam perdagangan cuci dengan mata uang kripto seperti Saitama dan Robo Inu, serta menerima puluhan juta dolar sebagai imbalan layanan mereka. Individu terkait dengan mata uang kripto tersebut juga dijerat kasus. Dalam perkembangan terkait, CNBC Indonesia memiliki video terkait peran transformasi digitalisasi dalam membantu bisnis bertahan.
Trik Bandar Kripto: Memanipulasi Transaksi dan Meraih Keuntungan Miliaran Rupiah

Read Also
Recommendation for You

Penyadapan WhatsApp bukanlah cerita baru yang sering terjadi. Meskipun WhatsApp menggunakan teknologi enkripsi end-to-end untuk…

Pada tanggal 15 April 1912, kapal legendaris Titanic tenggelam di Samudra Atlantik setelah menabrak gunung…

OpenAI, perusahaan teknologi di balik ChatGPT, telah meluncurkan Codex, sebuah alat kecerdasan buatan (AI) yang…

NASA berhasil menemukan tanda-tanda kehidupan di Venus, planet tetangga Bumi. Meskipun lingkungan Venus tidak kondusif…

Seorang remaja berusia 19 tahun asal Amerika Serikat dikabarkan berhasil mencuri uang kripto senilai US$243…