Berita  

Trik Bandar Kripto: Memanipulasi Transaksi dan Meraih Keuntungan Miliaran Rupiah

Bandar kripto Aleksei Andriunin mengakui bersalah atas skema manipulasi pasar token digital atas nama klien perusahaannya, Gotbit. Pengakuan bersalah disampaikan di pengadilan federal di Boston, AS setelah diekstradisi dari Portugal. Andriunin dan Gotbit termasuk dalam 15 orang dan tiga perusahaan yang didakwa dalam “Operation Token Mirrors”. Dalam operasi tersebut, FBI menggunakan pembuatan token digital sendiri untuk mengekspos penipu di pasar kripto. Berdasarkan kesepakatan, Andriunin dapat dihukum hingga 2 tahun penjara dan Gotbit setuju untuk kehilangan sekitar US$ 23 juta dalam mata uang kripto. Pembelaan menyebutkan bahwa Gotbit terlibat dalam perdagangan aset palsu dan manipulasi pasar untuk membantu klien menggelembungkan volume perdagangan secara artifisial. Mereka juga terlibat dalam perdagangan cuci dengan mata uang kripto seperti Saitama dan Robo Inu, serta menerima puluhan juta dolar sebagai imbalan layanan mereka. Individu terkait dengan mata uang kripto tersebut juga dijerat kasus. Dalam perkembangan terkait, CNBC Indonesia memiliki video terkait peran transformasi digitalisasi dalam membantu bisnis bertahan.

Source link