Dua warga negara asing asal China ditangkap karena terlibat sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS atau BTS palsu untuk menyebarkan SMS phishing. Operasi ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Keduanya, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka bertugas sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, keduanya hanya berperan sebagai operator lapangan dan semua sistem sudah diatur dari pusat. Tersangka XY baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp 22,5 juta per bulan. Sedangkan tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS. Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit mobil dengan alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.
Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima oleh keduanya adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar. Komjen Wahyu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan. Jika menerima informasi yang tidak masuk akal atau mencurigakan, disarankan untuk tidak langsung terpengaruh dengan tawaran iming-iming yang ada. Awas, jangan sampai menjadi korban tindak kriminal siber terkait fake BTS dan SMS phishing.