Sebuah komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat yang terdiri dari TA (32), RN (20) dan WB (17) menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Mereka tidak hanya dijerat dengan pasal pencurian, tetapi juga kepemilikan senjata ilegal. Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, kasus ini melibatkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal. Para pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak delapan kali di berbagai lokasi sebelum akhirnya ditangkap di Tambora. Tim Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap mereka pada Senin (10/3) di sekitar Stasiun Duri setelah dicurigai membawa alat-alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor. Selama penangkapan, polisi berhasil menyita beberapa alat yang digunakan untuk aksi kejahatan, termasuk senjata jenis softgun. Para pelaku juga mengakui serangkaian aksi pencurian yang telah dilakukan, serta mengungkap bahwa hasil curian dijual kepada orang lain yang sampai saat ini masih dalam pengejaran. Sebuah sepeda motor curian juga berhasil diamankan oleh polisi setelah disimpan di tempat kerja salah satu teman pelaku. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Komplotan Pencuri Motor di Tambora: Ancaman Hukuman 12 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Sejumlah peristiwa terkait keamanan telah terjadi di Jakarta dalam sepekan terakhir, mulai dari penggelapan dana…

Pada Minggu kemarin, Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading berhasil menangkap seorang pria tak dikenal yang…

Pihak kepolisian tengah menyelidiki aksi pencurian motor (curanmor) yang menembak seorang warga hingga kritis di…

Petugas Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menemukan mayat saat hendak…

Pihak kepolisian sedang memeriksa Mitra Dapur dan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait dugaan penggelapan…