Pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.30 WIB, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pemuda yang terlibat dalam tawuran di Jalan Kemayoran Gempol. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander mengatakan bahwa penangkapan terjadi ketika tim patroli melintas di lokasi dan menemukan sekelompok pemuda sedang terlibat bentrokan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bilah celurit, satu tongkat golf, dan satu petasan yang telah dibakar. Ketiga pemuda dengan inisial H (28), C (19), dan A (18) langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kemayoran.
Menurut Kompol William, ketiga pemuda tersebut diduga terlibat dalam aksi tawuran yang direncanakan sebelumnya. Tim patroli juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam insiden tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal jalanan yang dapat meresahkan masyarakat. Polisi akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah tawuran dan tindak kriminal lainnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan polisi terhadap ketertiban umum dan keamanan masyarakat.