Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menolak memberikan penjelasan mengenai alasan pencabutan gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh KPK. Mereka fokus pada proses praperadilan dan tidak ingin berkomentar mengenai perkara lain. Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, menyatakan bahwa alasan pencabutan lebih baik diketahui oleh pemohon dan tugas mereka hanyalah menyampaikan permohonan Kusnadi.
Terkait dengan barang bukti yang telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, personel tim Biro Hukum KPK, Hafiz, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum. Meskipun ada pengajuan permohonan praperadilan, semua keputusan akan ditentukan oleh hakim sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021. Pengabulan pencabutan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa kewenangan berpindah ke Pengadilan Tipikor. Sidang mengenai sah-tidaknya penggeledahan paksa yang dilakukan oleh KPK terhadap staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, telah dilakukan dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dihadiri oleh hakim tunggal Samuel Ginting. Permohonan praperadilan ini terkait dengan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK pada Juni 2024. Selama penggeledahan, beberapa barang seperti telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto disita.