Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi ini disampaikan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel Ginting, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengabulan ini didasarkan pada permohonan tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi. Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, mengkonfirmasi bahwa klien telah setuju untuk mencabut permohonan praperadilan setelah membahas agenda persidangan. Sidang praperadilan ini terkait dengan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh KPK pada Juni 2024, dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Samuel Ginting. Kontroversi muncul terkait sah-tidaknya penggeledahan dan penyitaan barang dari Kusnadi yang dilakukan oleh KPK. Tiga buah telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan Hasto disita dalam penggeledahan tersebut. Agenda selanjutnya adalah penyampaian jawaban dari pihak KPK terkait perkara ini.
Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Hasto Kristiyanto: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya masih terus menginvestigasi kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan (wedding…

Pada Minggu dini hari, Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Fatmawati…

Beberapa berita kriminal terbaru yang tetap menarik perhatian pembaca hari ini termasuk perkembangan kasus ledakan…

Polsek Cilincing sedang memburu dua pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan senjata api jenis air…








