Seorang anggota Kepolisian berpangkat Aiptu dengan inisial S telah ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Selatan karena dituduh melakukan pelecehan seksual. Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, menyatakan bahwa oknum tersebut telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak yang dirugikan dalam kasus ini telah melakukan mediasi dan sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut, seperti terlihat dari adanya surat pernyataan.
Agil juga menegaskan komitmen Polres Tangerang Selatan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian baik dari segi kode etik maupun disiplin. Kapolsek Cisauk Polres Tangerang Selatan, AKP Dhady Arsya, menambahkan bahwa kejadian pelecehan seksual dilaporkan terjadi di seberang Pos Pam Operasi Ketupat Muncul, Cisauk Tangerang Selatan pada Selasa (8/4). Saat itu, Aiptu S berinteraksi dengan korban atau penjual kopi berinisial J di sebuah warung kopi. Dhady juga menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas perilaku anggota Polsek Cisauk yang telah merugikan masyarakat.
Sebelumnya, telah beredar video yang diunggah oleh akun Instagram @kabarjakarta24 yang memperlihatkan suami korban pelecehan merekam oknum anggota Polsek Cisauk. Video tersebut menunjukkan kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh istri dari suami yang merekam video tersebut. Penyebaran video ini menyebabkan kontroversi di media sosial. Hal ini menjadi evaluasi bagi pihak kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan setiap personelnya bertindak sesuai dengan etika dan tata krama yang berlaku.