Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial S (39) di rumah sakit di kawasan Bekasi Barat pada Sabtu (29/3). Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan bahwa AFET dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kejadian bermula ketika AFET dan ibunya hendak menjenguk keluarganya di rumah sakit dan ketegangan terjadi saat sepeda motor AFET dengan knalpot racing menimbulkan kebisingan, sehingga korban S meminta agar kendaraan diparkir dengan lebih baik. Konflik pun terjadi yang berujung pada pendorongan dan pemukulan yang mengakibatkan korban harus dirawat selama tujuh hari di IGD. Kasus ini sedang ditangani secara serius oleh pihak berwenang dengan pengambilan keterangan dari lima saksi termasuk keluarga korban, sekuriti, dan petugas kebersihan. Saat ini, korban sedang dalam masa pemulihan dari insiden tersebut.
Penganiaya Satpam RS Bekasi Tersangka: Pengungkapan Kasus
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar…

Seorang wanita berinisial DS (42) ditangkap oleh polisi karena merampas harta senilai Rp300 juta milik…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah melakukan penindakan terhadap sejumlah penjual minuman…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman…








