Pihak Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengumumkan rencana untuk melakukan pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), di area kampus pada Selasa (4/3). Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah kasus tersebut masuk dalam lingkup pidana atau tidak. Pemeriksaan ahli pidana akan mencakup semua keterangan dari berbagai sumber, termasuk autopsi, saksi, ahli, bukti surat, dan petunjuk yang ada. Nicolas menjelaskan bahwa kasus bisa masuk dalam ranah pidana jika didukung oleh minimal dua alat bukti, dan jika tidak, kasus akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku. Proses pemeriksaan ahli pidana ini akan diikuti dengan gelar perkara eksternal oleh beberapa pihak terkait di Polda Metro Jaya untuk menentukan langkah selanjutnya. Polres Metro Jakarta Timur menekankan komitmen mereka untuk menangani kasus ini dengan transparansi dan tanpa pandangan apapun. Saat ini, penyelidikan kasus kematian Kenzha sedang dalam proses ilmiah untuk mengungkap kronologi dan penyebab kematian secara detail. Penyelidikan ini melibatkan berbagai metode seperti autopsi, forensik digital, uji toksikologi, pemeriksaan DNA, dan masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri.
Polisi Gelar Pemeriksaan Ahli Pidana Terkait Kematian Mahasiswa UKI

Read Also
Recommendation for You

Sejumlah peristiwa terkait keamanan telah terjadi di Jakarta dalam sepekan terakhir, mulai dari penggelapan dana…

Pada Minggu kemarin, Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading berhasil menangkap seorang pria tak dikenal yang…

Pihak kepolisian tengah menyelidiki aksi pencurian motor (curanmor) yang menembak seorang warga hingga kritis di…

Petugas Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menemukan mayat saat hendak…

Pihak kepolisian sedang memeriksa Mitra Dapur dan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait dugaan penggelapan…