Pihak Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengumumkan rencana untuk melakukan pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), di area kampus pada Selasa (4/3). Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah kasus tersebut masuk dalam lingkup pidana atau tidak. Pemeriksaan ahli pidana akan mencakup semua keterangan dari berbagai sumber, termasuk autopsi, saksi, ahli, bukti surat, dan petunjuk yang ada. Nicolas menjelaskan bahwa kasus bisa masuk dalam ranah pidana jika didukung oleh minimal dua alat bukti, dan jika tidak, kasus akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku. Proses pemeriksaan ahli pidana ini akan diikuti dengan gelar perkara eksternal oleh beberapa pihak terkait di Polda Metro Jaya untuk menentukan langkah selanjutnya. Polres Metro Jakarta Timur menekankan komitmen mereka untuk menangani kasus ini dengan transparansi dan tanpa pandangan apapun. Saat ini, penyelidikan kasus kematian Kenzha sedang dalam proses ilmiah untuk mengungkap kronologi dan penyebab kematian secara detail. Penyelidikan ini melibatkan berbagai metode seperti autopsi, forensik digital, uji toksikologi, pemeriksaan DNA, dan masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri.
Polisi Gelar Pemeriksaan Ahli Pidana Terkait Kematian Mahasiswa UKI
Read Also
Recommendation for You

Polisi masih menyelidiki kasus penemuan bayi perempuan berusia dua hari, Ameera Ramadhani, yang ditemukan di…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait…

Sebuah insiden menyeramkan terjadi di kawasan Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, ketika seorang pengendara…

Polisi Resor Metro Jakarta Pusat telah berhasil memusnahkan berbagai jenis narkoba sebagai barang bukti dari…








