Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), karena diduga mengedarkan uang palsu sebesar Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Kemang, Mampang. Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, penangkapan terjadi pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB dengan jumlah lembaran uang palsu sebesar Rp223,5 juta.
Kejadian ini bermula ketika pelaku menggunakan uang palsu untuk membayar di supermarket mal dan berhasil. Pada hari yang sama, pelaku mencoba kembali bertransaksi di supermarket yang sama namun dengan kasir yang berbeda. Kasir yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan mesin pendeteksi uang sinar UV dan mengetahui bahwa uang yang digunakan adalah palsu, sehingga transaksi dibatalkan.
Pelaku kemudian mencoba melakukan pembelian di toko lain dengan memberikan uang palsu kepada kasir. Kasir melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa uang tersebut palsu. Keamanan mal segera menangkap pelaku setelah diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya lebih dari dua kali. Pelapor kemudian membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilaporkan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tindakan ini menunjukkan betapa seriusnya penyalahgunaan uang palsu dalam masyarakat. Semua pihak diingatkan untuk lebih waspada dan teliti dalam menerima uang tunai untuk mencegah penyebaran uang palsu. Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar juga menjadi tanggung jawab bersama.