Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta hadir sebagai pendamping bagi anak-anak yang menjadi korban perundungan di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Novia Hendriyati dari Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA Jakarta menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan baik secara psikologis maupun hukum. Dalam hal ini, pihaknya memberikan konsultasi hukum dengan dua pendekatan berbeda untuk terduga pelaku yang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa.
Novia juga menjelaskan bahwa proses konsultasi hukum dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berbeda, yaitu sistem peradilan pidana anak untuk terlapornya anak dan KUHP untuk terlapornya perempuan yang berhadapan dengan hukum. Dalam penanganan kasus perundungan yang terjadi, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan orang tua korban.
Dampak dari perundungan yang terjadi pada Minggu (23/3) menyebabkan korban mengalami luka di telinga, mata, leher, dan mengalami kesakitan pada tenggorokan. Secara psikis, korban merasa lelah, sulit tidur, dan berhati-hati dengan orang baru. PPPA Jakarta terus mendampingi korban dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk penanganan kasus perundungan.