Kasus ART Curi Motor Bogor: Dituduh Celakai Orang Tua Majikan

Seorang asisten rumah tangga berinisial TMS (34) berakhir dengan tindakan nekat untuk mencuri sepeda motor milik majikannya (korban) yang bernama MI. Kejadian tersebut dipicu oleh rasa kesal setelah TMS dituduh berniat mencelakai orang tua majikannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, TMS awalnya tinggal dan bekerja di rumah korban untuk merawat orang tuanya. Namun, setelah dituduh mencelakai mereka, TMS merasa kesal dan berniat untuk kabur dari rumah tersebut. Berbekal rasa kesal, TMS tidak hanya kabur dari rumah korban, tetapi juga membawa ponsel dan sepeda motor milik korban. Para petugas segera dihubungi setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Tajurhalang. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Kampung Sekepala, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu unit ponsel, satu kaos, dan satu tas sebagai barang bukti. TMS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal lima tahun. Aksi mencuri sepeda motor tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram @infojakbar24, yang menunjukkan TMS membawa sepeda motor milik majikannya.

Source link