Polres Metro Jakarta Pusat telah mengadakan konferensi pers di Pasar Tanah Abang Blok A untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang upaya mereka dalam memerangi peredaran narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran obat terlarang. Polisi mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan adanya peredaran narkotika di sekitar mereka.
Heri menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat siap menerima informasi dari siapa pun terkait peredaran narkotika. Dalam konferensi pers tersebut, Heri juga mengungkap kasus penangkapan seorang pengedar obat-obatan keras tanpa izin edar berkat informasi dari warga. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa eksimer dan tramadol dari penggerebekan di kawasan Tanah Abang.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Polisi juga tengah memburu pemasok barang terlarang tersebut. DS, yang diduga sebagai pengedar obat-obatan tersebut, telah beroperasi di sekitar Pasar Tanah Abang selama tiga bulan terakhir. Dengan kerjasama dari masyarakat, Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika demi keamanan dan keamanan bersama.