Polsek Cengkareng telah berhasil menangkap empat orang debt collector di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang yang telah meresahkan warga sekitar. Kompol Abdul Jana dari Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan para penagih utang yang meresahkan. Keempat debt collector yang diamankan akan dilakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng.
Langkah cepat yang diambil oleh polisi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa telah menerima 1.672 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan utang, dengan pelanggaran terbanyak terjadi pada layanan pinjaman daring. Mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan terkait penagihan kredit melarang penggunaan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen. Selain itu, tidak diperkenankan tekanan fisik atau verbal, penagihan kepada pihak lain selain konsumen, dan penagihan secara terus menerus yang mengganggu. Penagihan harus dilakukan di alamat atau domisili konsumen, pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik penagihan utang yang tidak etis.












