Sindikat Pemalsu Voucer Sembako Dibekuk Polisi di RS Cempaka Putih

Pihak Polsek Cempaka Putih berhasil mengungkap sindikat pemalsu voucher sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Mereka yang terlibat dalam sindikat ini adalah MD (31), SW (33), dan SN (31) beserta barang bukti berupa ratusan voucher palsu. Kasus ini terungkap ketika koperasi rumah sakit mencurigai jumlah voucher yang ditukarkan oleh pelaku. Identitas pelaku terungkap setelah petugas menginterogasi MD (31) yang diduga menukarkan banyak voucher sembako palsu. Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti stempel palsu bertuliskan RS Islam, voucher sembako palsu, minyak goreng, dan beras. Pelaku menggunakan stempel palsu “Pemasaran RS Islam” untuk memuluskan penukaran voucher palsu tersebut. Mereka kemudian menjual sembako ilegal tersebut secara tunai atau melalui platform daring untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan distribusi sembako ilegal tersebut.

Source link