Dua remaja tanpa sekolah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya, diduga untuk tawuran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut tindakan ini sebagai respons cepat terhadap gangguan kamtibmas potensial. Remaja berinisial MF (22) dan RK (16) ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat saat patroli rutin dini hari. Mereka kedapatan menyembunyikan celurit dan langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut. Patroli kewilayahan akan ditingkatkan untuk mencegah kekerasan jalanan, dan pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasat Samapta Kompol William Alexander menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah aksi premanisme serta tawuran di Jakarta Pusat.
Polisi Amankan Dua Remaja Bawa Celurit dalam Kasus Tawuran
Read Also
Recommendation for You

Polsek Pamulang memburu terduga pelaku begal yang menyerang pengemudi taksi daring, Ahmad Andalusi, lalu membawa…

Kebakaran yang melanda permukiman warga di Jalan Kramat Pulo Gang 16, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen,…










