Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap oleh polisi setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Senen, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa polisi menemukan senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba di dalam kendaraan pelaku. Awalnya, sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai bahwa pelaku membawa senjata api, sehingga melapor kepada petugas yang kemudian menemukan senjata api bersama dengan narkoba di dalam mobil pelaku. Secara lebih detail, petugas menemukan senjata laras panjang, airsoft gun rakitan, dan narkotika jenis sabu-sabu, serta beberapa barang bukti lainnya.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. Akibat perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkotika. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, juga menyatakan bahwa tim penyelidik sedang menggeledah rumah pelaku untuk mencari bukti lebih lanjut terkait kepemilikan senjata api ilegal dan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan proses hukumnya sedang dalam persiapan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Aksi tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat, sehingga penegakan hukum perlu dilakukan dengan tegas untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang.












