Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif di balik kasus tragis pembakaran anak MA (3,5) di Tangerang. Tersangka HB (38) diduga melakukan kejahatan tersebut karena kesal hubungannya dengan ibu korban tidak direstui. Menurut Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka merasa dendam terhadap kakak dari ibu korban yang tidak menyetujui hubungan mereka. Selain itu, tersangka juga marah karena korban sering menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku.
Pada suatu malam, korban meminta susu dan tersangka kesal. Akibatnya, tersangka memukul korban beberapa kali dan bahkan mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air sambil menekannya dengan keras. Tersangka melakukan tindakan tersebut dua kali hingga korban tidak sadarkan diri dan kemudian membakar tubuh korban dengan tujuan menghilangkan jejak. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tersangka HB (38) akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Subdit Jatanras, dan Subdit Reskrimum Polda Metro Jaya. Kasus ini mengejutkan banyak pihak dan tersangka dihadapkan pada Pasal-pasal berat termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Keterlibatan anak-anak dalam kasus kekerasan semakin memprihatinkan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua orang agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan.












