Kericuhan di Kemang: Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung pada kericuhan antar dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, mengkonfirmasi hal ini kepada wartawan. Kericuhan terjadi pada Rabu, di mana kedua pihak saling melempar kayu dan batu. Konflik dimulai ketika salah satu pihak mencoba memasuki sebidang tanah yang diklaim oleh kelompok lain sebagai ahli waris lahan tersebut. Suasana semakin memanas ketika senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan. Polsek Mampang dibantu Polres Metro Jakarta Selatan segera turun tangan untuk memastikan keamanan. Para pelaku yang ditangkap terancam hukuman penjara hingga 20 tahun berdasarkan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak. Kepolisian memastikan bahwa kedua kelompok tersebut bukan organisasi masyarakat melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Tindakan kriminal tersebut harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link