Penagih Utang Rp6,2 Miliar Jadi Korban Penganiayaan di Jakarta Selatan

Dua orang pria penagih utang senilai Rp6,2 miliar berinisial A dan F menjadi korban penganiayaan di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya atas terlapor C dan R untuk ditindaklanjuti. A dan F adalah petinggi perusahaan distributor makanan inisial PT. RPM, sementara terlapor adalah karyawan dari PT. BLI selaku perusahaan pemasok. Laporan telah disampaikan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

F menceritakan bahwa pada 22 April 2024, perusahaannya bekerjasama dengan PT. BLI terkait pasokan bahan pangan. Namun, pada Senin (3/2), pembayaran dari PT. BLI ditunda hingga Sabtu (15/2) dan belum juga masuk ketika jatuh tempo. Pada Senin (3/3), PT. BLI mengajak bertemu PT. RPM di Humble Houses Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. Dalam pertemuan itu, A dan F berdiskusi dengan tim kuasa hukum PT. BLI sebelum disuruh masuk ke dalam ruangan berbeda.

Ponsel para korban disita dan terjadi pemukulan serta pengancaman selama kurang lebih tiga jam. Keluarga dan istri korban juga diancam akan dibunuh. Hingga saat ini, PT. BLI belum membayarkan kewajibannya kepada PT. RPM sebesar Rp6,2 miliar. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar.

Source link