Seorang wanita bernama WD (21) ditemukan tewas di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Minggu (27/4). Pelaku pembunuhan, MA (23), sekarang terancam hukuman mati. Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher, menusuk perut, serta menyayat leher dan tangan korban menggunakan cutter. Motif pembunuhan ini diduga karena tersangka merasa sakit hati atau cemburu karena korban berpacaran dengan orang lain. Barang bukti yang diamankan termasuk bantal, selimut, handuk, rekaman CCTV, serta motor, ponsel, tas selempang, dan uang tunai Rp375 ribu dari tersangka. MA ditangkap di rest area Mudusari, Subang pada pukul 22.30 WIB oleh petugas dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari kasus penemuan jasad wanita di kamar penginapan tersebut. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap semua detail terkait kasus ini.
Pembunuhan Wanita di Penginapan Bekasi: Ancaman Hukuman Mati
Read Also
Recommendation for You

Seorang pemengaruh asal Malaysia berinisial AK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan,…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 518 kartrid rokok elektrik berisi narkotika jenis etomidat…

Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kawasan pusat bisnis…

Penetapan tersangka atas tewasnya pedagang cermin di Pejompongan, pengungkapan skema bayaran massa dalam kerusuhan 27…








