Penyidikan atas setiap kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya dan seluruh jajarannya berdasarkan standar, operasi, dan prosedur (SOP) yang berlaku. Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya selama 30 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter. Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penahanan kedua tersangka dijalani sesuai dengan perpanjangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Proses penyelidikan mencakup pengumpulan alat bukti dan barang bukti, sebelum berkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nikita Mirzani dan asistennya sudah ditahan lebih dari 30 hari, namun kuasa hukumnya merasa belum ada bukti yang kuat terhadap dugaan tersebut. Meskipun demikian, penyidik terus berupaya mengumpulkan bukti yang diperlukan. Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa semua proses penyidikan telah mengikuti prosedur yang berlaku, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengenai potensi perpanjangan penahanan setelah 30 hari, pihak kepolisian tidak mau berspekulasi dan akan menunggu hasil penyelidikan untuk mengambil keputusan selanjutnya. Sebelumnya, penahanan Nikita Mirzani dan asistennya telah diperpanjang menjadi 40 hari dari semula 20 hari. Menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan harus proporsional, profesional, dan akuntabel sesuai dengan hukum yang berlaku.












