Pentingnya Mitra Dapur Dibayar Secara Reimburse oleh Yayasan MBG Kalibata

Pada hari Selasa di Polres Metro Jakarta Selatan, kuasa hukum Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, Timoty Ezra Simanjuntak, menjelaskan bahwa mitra dapur dibayar melalui sistem reimbursement. Artinya, mereka tidak membayar langsung tapi perlu data pendukung seperti bukti tagihan (invoice) untuk dapat mengganti biaya tersebut. Namun, hingga saat ini yayasan tersebut belum menerima bukti tagihan secara lengkap dari mitra dapur ibu Ira. Dalam pemeriksaan Senin malam, dua koordinator yayasan MBG yaitu MI dan GR juga telah diperiksa oleh pihak berwenang. Mereka menghadapi sejumlah pertanyaan terkait dengan dana sebesar Rp400 juta yang seharusnya ditanggung oleh mitra, namun yayasan memberikan talangan terlebih dahulu. Laporan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 juga telah dilaporkan ke polisi oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, terhadap Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini tertuang dalam laporan resmi pada Kamis tanggal 10 April 2025. Selain itu, terungkap bahwa dalam kontraknya, harga per porsi makanan yang semula Rp15 ribu berubah menjadi Rp13 ribu di tengah jalan.

Source link