Sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan dilaporkan memberikan pelatihan teknik pijat kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang berinisial NTH. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan, telah melakukan deportasi terhadap NTH setelah melanggar izin tinggal di Indonesia. Prihatno Juniardi, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, mengatakan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan diterapkan terhadap NTH setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya. Deportasi dilakukan pada Selasa melalui Bandara Soekarno-Hatta, setelah NTH memanfaatkan visa bebas kunjungan untuk memberikan pelatihan pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan, bukan untuk tujuan wisata. Imigrasi Jakarta Selatan bersikap tegas dalam menjatuhkan sanksi dan mengimbau agar WNA dan pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing agar mematuhi peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian yang telah diberikan.
Deportasi WNA Vietnam di Jaksel: Langgar Izin Tinggal

Read Also
Recommendation for You

Pada Kamis (15/5), Polisi mengungkap modus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone di minimarket…

Polisi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah memperkuat patroli untuk menciptakan kondisi yang aman…

Sebuah kejadian tragis terjadi di salah satu hotel di Jalan RE Martadinata, Pademangan Barat, Jakarta…

Polisi menemukan senjata tajam berserakan di kawasan Jalan Kalipasir, Gang Eretan Menteng, Jakarta Pusat saat…

Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (17/5/2025) meramaikan berita…