PAM Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar di lingkungan perusahaannya dengan memberlakukan pemecatan bagi pelaku yang terlibat. Permintaan tindakan tegas terhadap praktik pungli pada kegiatan instalasi atau pemasangan pipa baru oleh PAM Jaya disuarakan oleh Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin. Keresahan masyarakat terkait penarikan biaya tidak resmi oleh oknum PAM Jaya juga disampaikan oleh beberapa anggota DPRD DKI Jakarta. Komisi C DPRD mengimbau agar tindakan hukuman diambil terhadap oknum yang melakukan pungutan liar guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PAM Jaya.
Laporan terkait praktik pungli juga disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, yang menyebut bahwa petugas lapangan meminta biaya kepada warga yang menyambung air bersih dengan alasan jarak sambungan melebihi 150 meter dari sumber air. Namun, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan bahwa program penyambungan pipa baru tidak dikenakan biaya, terutama untuk golongan K1 (sosial) dan K2 (rumah tangga).
PAM Jaya memastikan bahwa siapapun yang terlibat dalam praktik pungli akan dipecat dengan tidak hormat, sebagai upaya untuk memberantas praktik pungutan liar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan tersebut.