Penyelidikan Polisi terkendala Keterangan Saksi dalam Kasus Pelecehan Rektor UP

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa masih terdapat kekurangan keterangan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berusia 72 tahun. Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam proses penyidikan masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan berkenaan dengan keterangan saksi. Pihak kepolisian juga telah menginformasikan perkembangan kasus kepada pejabat terkait, seperti Wamenaker dan WamenPPPA. Dukungan dan bantuan akan diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Bidpropam untuk memastikan penyidikan dilakukan secara komprehensif. Kasus pelecehan seksual yang melibatkan korban RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor UP, berinisial ETH, telah berjalan selama lebih dari satu tahun. Pereka kasus ini meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan dengan efisien. Kuasa hukum korban telah melakukan pertemuan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengadukan lambannya proses hukum dalam menangani kasus ini. Mereka juga menyoroti kurangnya kelanjutan dari proses penyidikan hingga menentukan tersangka dalam kasus pelecehan seksual ini. Terkait dengan kredibilitas kuasa hukum, korban juga menyatakan ada pertanyaan yang perlu dijawab. Menurut kuasa hukum, kasus ini telah mencapai tahap penyidikan namun belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang jelas.

Source link