Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat bahwa perputaran uang akibat judi online selama kuartal pertama 2025 mencapai Rp 47 triliun, menurun hampir setengahnya dari periode yang sama tahun lalu. Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyatakan bahwa angka tersebut menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah transaksi sekitar 39,8 juta dalam tiga bulan pertama tahun ini dengan harapan dapat mencapai 160 juta transaksi hingga akhir tahun.
Selain itu, deposit judi online selama kuartal pertama 2025 juga mengalami penurunan signifikan menjadi Rp 6,2 triliun, dari Rp 15 triliun tahun sebelumnya. Ivan melaporkan bahwa sebagian besar pemain judi online memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta, dengan mayoritas pemain berusia antara 20-30 tahun dan 31-40 tahun. Lima daerah dengan transaksi judi online paling masif adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kejahatan judi online telah menyasar berbagai segmen umur dan wilayah di Indonesia. Dengan besarnya perputaran uang dan jumlah transaksi judi online, peran instansi terkait seperti PPATK dalam mengawasi dan mengendalikan aktivitas perjudian online masih sangat penting. Diharapkan dengan upaya yang terus dilakukan, dampak negatif dari judi online dapat diminimalkan dan masyarakat lebih sadar akan risikonya.