Kisah Anak Pemilik Toko Roti: Penganiayaan dan Vonis 10 Bulan

Pada hari Kamis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, pemilik toko roti, yang dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawannya, Dwi Ayu Darmawati. Keputusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 1 tahun penjara. Majelis Hakim menemukan bahwa George melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Meskipun terdapat beberapa hal yang memberatkan perbuatannya, seperti merusak kesejahteraan orang, namun juga terdapat faktor meringankan seperti George belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya. Meskipun faktor kondisi medis George yang disebut JPU tidak dijadikan pertimbangan meringankan hukuman, Majelis Hakim menolak pleidoi dari penasihat hukumnya untuk rehabilitasi medis. Mereka berpendapat bahwa George masih mampu bekerja dan berkomunikasi dengan baik, sehingga kondisi mentalnya tidak merupakan alasan untuk melakukan penganiayaan. Dengan demikian, George diharuskan menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.

Source link