Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Pesanggrahan

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aktivitasnya telah terjadi enam kali di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Menurut Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, kejadian curanmor tersebut pertama kali dilaporkan pada Kamis (17/4) sekitar pukul 02.30 WIB dan yang kedua terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Ketiga pelaku, yaitu AF alias F yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I yang berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H, berhasil ditangkap di Bekasi dengan peran masing-masing dalam kasus ini.

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong nekat dimana mereka memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika motor tidak terkunci ganda, mereka langsung membawa kabur motor tersebut. Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor berbagai jenis. Seorang korban bernama Utami merasa lega setelah motornya yang hilang selama seminggu berhasil diamankan kembali oleh pihak Kepolisian. Dua pelaku saat ini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, sementara penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan peran penting kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Keberhasilan penangkapan pelaku curanmor ini juga mendapat apresiasi dari korban dan masyarakat sekitar. Tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor, menjadi salah satu upaya dalam menciptakan rasa aman dan ketertiban di masyarakat.

Source link