Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, menghadirkan mantan personel Polres Metro Jakarta Utara, Sarman Sinabutar. Sarman menyatakan tidak memberikan arahan terkait pengukuran ulang tanah kepada terdakwa Tony Surjana dan membantah keterlibatan dalam kasus ini. Menurutnya, ia hanya menerima satu bundel berkas dari Tony Surjana yang kemudian diteruskan kepada petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa mengetahui isi dokumen tersebut. Kasus dugaan pemalsuan ini muncul setelah cucu dari Asmat bin Pungut melaporkan Tony Surjana atas dugaan mengklaim lahan milik keluarganya di Rorotan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Tony Surjana melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik pada tahun 2004. Perbuatan ini dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara dan lingkungan PN Jakarta Utara (Jakut). Tony Surjana didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah yang berpotensi merugikan pihak lain. Kini, Tony Surjana dihadapkan pada Pasal 266 ayat (1) dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengadilan Pemalsuan Dokumen Tanah: Mantan Polisi Dihadirkan oleh PN Jakut

Read Also
Recommendation for You

Pada Kamis (15/5), Polisi mengungkap modus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone di minimarket…

Polisi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah memperkuat patroli untuk menciptakan kondisi yang aman…

Sebuah kejadian tragis terjadi di salah satu hotel di Jalan RE Martadinata, Pademangan Barat, Jakarta…

Polisi menemukan senjata tajam berserakan di kawasan Jalan Kalipasir, Gang Eretan Menteng, Jakarta Pusat saat…

Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (17/5/2025) meramaikan berita…