Kritik BNN Terhadap Rehab Narkoba Swasta

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengecam praktik rehabilitasi pecandu narkoba milik swasta yang memeras para pengguna layanan. Hal ini disampaikan dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Pelmarah, Jakarta Barat. Marthinus menegaskan bahwa pihaknya bersama kementerian terkait tidak akan ragu mencabut izin rehabilitasi swasta yang terbukti melakukan pemerasan terhadap para pengguna. Penyalahguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum, sebagaimana diatur dalam undang-undang narkotika. BNN menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi, seperti Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, yang dapat menampung sekitar 500 orang per hari. Selain itu, terdapat Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda, serta Loka di Lampung, Batam, dan Medan. Program rehabilitasi yang diikuti oleh sekitar 15 ribu masyarakat setiap tahunnya merupakan upaya BNN untuk mendukung para pengguna narkoba yang perlu direhabilitasi. Seluruh fasilitas ini disediakan secara gratis untuk membantu para pengguna narkoba dalam proses penyembuhan.

Source link