Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan dilakukan dengan prinsip prudent. Kopdes adalah lembaga usaha milik desa yang dibagikan keuntungannya kepada para anggota desa. Selain itu, Kopdes juga akan berperan dalam mendistribusikan bahan pokok yang disubsidi pemerintah, seperti bantuan sosial, LPG, dan beras. Pembentukan Kopdes merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes untuk meningkatkan perekonomian desa dan diharapkan dapat beroperasi secara resmi pada 28 Oktober 2025. Harapan dari inisiatif ini adalah agar Koperasi Desa dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Semua langkah dalam pengelolaan Kopdes dilakukan dengan hati-hati, memperhatikan berbagai aspek guna mengurangi risiko yang mungkin muncul. Keseluruhan tujuan dari pembangunan Koperasi Desa ini adalah untuk menjadikan Kopdes sebagai pusat kegiatan ekonomi di desa, membantu memajukan perekonomian desa secara signifikan.