Mengungkap Motif Residivis Pencurian di Cengkareng: Beli Sabu

Aparat kepolisian berhasil mengungkap motif seorang residivis berinisial RM (31) yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, pelaku tersebut membobol gudang pabrik, warung, dan rumah kosong untuk mencuri barang yang bisa dijual, termasuk alumunium. Hasil penjualan barang curian digunakan untuk kegiatan foya-foya, minum minuman keras, dan bermain judi online (judol). Selain itu, pelaku juga menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Dalam aksinya, pelaku mampu mengantongi sebanyak 60 kilogram alumunium dalam sekali pembobolan. Warga sekitar merasa resah dengan aksi pelaku, namun orang tua dari pelaku terus melindunginya meskipun warga telah melaporkan perbuatannya. Sebelumnya, pelaku RM sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi karena sering beraksi bersama dua rekannya.

Kepolisian akhirnya berhasil menangkap RM setelah sebelumnya pelaku berhasil melarikan diri saat digerebek polisi di rumahnya. RM, yang juga buronan dalam kasus pembobolan gudang milik PT BEST, merupakan seorang residivis yang kerap membawa senjata tajam untuk mengintimidasi warga. Pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku.

Source link