Polsek Cakung berhasil mengungkapkan bahwa modus pencurian sepeda motor dengan mengunakan kunci T kembali marak dalam dua bulan terakhir di wilayah tersebut. Kapolsek Cakung, AKP Komang Karisma, menyatakan bahwa mayoritas pelaku menggunakan kunci letter T karena bisa dengan mudah digunakan untuk menyala motor. Modus ini dilakukan oleh pelaku berinisial MR (27) bersama rekannya, NF, yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku MR berhasil mencuri motor pada Jumat (25/4) sekitar pukul 14.33 WIB di Kampung Rawa Badung, Jakarta Timur. Korban tengah mentransfer uang dan memarkirkan motor di depan tokonya ketika kejadian terjadi. Setelah korban masuk ke rumah untuk istirahat, motor tersebut lenyap. Orang tua korban yang datang ke toko melihat bahwa motor anaknya sudah tidak ada di tempat parkir.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri tertentu mencuri motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cakung. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim berhasil menangkap pelaku pada 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti seperti motor curian, kunci T, dan ponsel diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Komang juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, serta memberikan kunci tambahan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dapat dikenakan pidana paling lama tujuh tahun. Semua ini merupakan upaya Polsek Cakung dalam memberantas kejahatan di wilayah tersebut.