Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat telah berhasil mengamankan sebanyak 8.883 butir obat terlarang sejak awal Januari hingga Mei 2025. Tindakan ini dilakukan atas upaya Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto untuk menindak penjual obat ilegal yang beroperasi di 12 toko dan pedagang di pinggir jalan. Selama operasi razia, beberapa pria yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eksimer di Jalan K.S Tubun, Palmerah juga berhasil diamankan. Mereka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk di proses lebih lanjut.
Selain mengamankan penjual di pinggir jalan, Satpol PP Jakarta Barat juga melakukan razia di sejumlah toko obat yang berada di lingkungan permukiman. Agus menegaskan bahwa toko obat yang terbukti menjual obat tanpa izin akan dikenakan sanksi penutupan sesuai Peraturan Daerah No 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 57 yang menyatakan bahwa distribusi obat tanpa izin dilarang.
Agus juga menekankan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat terlarang akan terus dilakukan, terutama karena penggunaannya sering melibatkan anak-anak dan remaja. Semua tindakan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif penggunaan obat ilegal.