Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa saksi dengan inisial RHS atau Rismon Hasiholan Sianipar tidak menghadiri undangan klarifikasi terkait laporan tentang tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa RHS telah memberitahu tim penyelidik bahwa dia tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan. Ade Ary juga menyampaikan bahwa alasan ketidakhadiran saksi RHS tidak dijelaskan secara detail, namun pihak berwenang telah menjadwalkan ulang pengambilan keterangan terkait tuduhan ijazah palsu untuk hari Senin mendatang. Sejauh ini, 29 saksi telah memberikan keterangan terkait peristiwa ini, dan proses penyelidikan tetap berjalan dengan mengumpulkan fakta dari keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh serta melakukan pengujian dan verifikasi sesuai prosedur. Laporan dari Jokowi dibuat setelah adanya video di media sosial yang dianggap fitnah dan mencemarkan nama baiknya, dengan pernyataan tentang ijazah palsu S1 milik pelapor. Kronologis perkara dimulai pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, dimana pelapor mengetahui adanya video tersebut dan melibatkan asisten pribadi dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari media sosial. Polda Metro Jaya juga menyebut beberapa saksi termasuk RHS, RSN, TT, ES, dan KTR terlibat dalam proses ini.
Rismon Sianipar Absen dalam Klarifikasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan berhasil menangkap 20 orang terduga jukir liar dan debt collector di daerah Palmerah,…

Nota pembelaan terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan Cilincing telah…

Kepolisian Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai Indah…