Polisi Tangkap 17 Terduga Penguasa Lahan BMKG di Tangsel

Sebanyak 17 orang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Diantara mereka, 11 merupakan oknum dari organisasi masyarakat (ormas) GJ, sementara 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti termasuk karcis parkir, atribut ormas GJ, dan senjata tajam.

Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk patuh pada hukum dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Dia menekankan pentingnya bagi pihak yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke instansi terkait atau kontak Polsek, Polres Jajaran, hingga Polda Metro Jaya. Sementara itu, langkah pembongkaran bangunan yang diduga milik ormas GRIB Jaya oleh Polda Metro Jaya di lahan BMKG merupakan tindak lanjut dari pelaporan terkait pendirian bangunan tanpa izin. Mereka memberikan izin kepada pedagang lokal seperti tukang pecel lele dan pedagang hewan kurban yang dipungut secara liar.

Sebelumnya, BMKG melaporkan dugaan pendudukan lahan milik negara oleh ormas ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Hal ini memicu permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa pihak BMKG memohon bantuan untuk menertibkan Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG.

Source link