Pada Minggu dini hari, Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 12 remaja yang membawa senjata celurit di Jalan Hayam Wuruk, Gambir. Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa para remaja ini terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun. Polisi berhasil menyita delapan bilah celurit yang diduga akan digunakan dalam tawuran. Para remaja ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tim Patroli Polres Metro Jakarta Pusat diketahui bertindak cepat setelah melihat gerak-gerik mencurigakan sekelompok remaja. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menyatakan bahwa dua orang kedapatan membawa senjata tajam dan mengaku akan menggunakannya dalam tawuran. Seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan memproses hukum terhadap pelaku dewasa sementara pelaku di bawah umur akan mendapat pembinaan yang melibatkan orang tua dan instansi terkait.
Kompol Willian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan karena hal tersebut bukan sekadar kenakalan remaja tetapi merupakan tindakan pidana yang berbahaya. Polres Metro Jakarta Pusat berencana untuk meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukum guna menekan potensi gangguan keamanan, khususnya pada malam hari. Semua langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.