Tim gabungan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) dari Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka lagi terkait kericuhan unjuk rasa di gedung Balai Kota DKI Jakarta. Tersangka ini sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil ditangkap di rumahnya di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Total 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut, yang semuanya merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat. Pasca penangkapan, tersangka sudah berada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berujung ricuh di Balai Kota DKI Jakarta. Dari 93 orang yang diamankan, 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah pendalaman yang dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Satu orang tersangka lainnya masih dalam pencarian (DPO). Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal meliputi penghasutan, tindak pidana pengeroyokan, melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, serta tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan.
Meskipun sebagian besar orang yang diamankan telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga, proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut. Inisial 16 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA. Barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka antara lain visum et repertum korban dan sebuah flashdisk. Semua proses hukum terkait kasus ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.