Tiga remaja ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena dicurigai akan melakukan transaksi sepeda motor hasil curian di Kawasan Kemayoran. Kasus ini dimulai dari laporan seorang korban yang kehilangan motornya dan menemukan motornya dijual di media sosial. Korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli untuk menjadwalkan transaksi dengan pelaku. Tim polisi berhasil menangkap ketiga remaja tersebut dan setelah pemeriksaan, ketiganya terbukti sebagai pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang tidak mengunci dengan baik dan mencoba menjual motor tersebut secara daring. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya pelaku lain serta riwayat kejahatan sebelumnya. Seorang rekan pelaku berinisial ETO yang membawa motor korban masih dalam pengejaran. Selain itu, polisi juga menyita tiga unit motor dari kasus ini. Keseluruhan pelaku merupakan warga Kemayoran, Jakarta Pusat, dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Langkah-langkah hukum akan diambil terhadap pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polisi Berhasil Tangkap Tiga Remaja Transaksi Motor Curian

Read Also
Recommendation for You

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menyerukan agar Polda Metro Jaya segera bertindak cepat dalam menangani…

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku jambret yang telah beraksi di angkutan umum, dan…

Nikita Mirzani telah menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melibatkan…

Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Senin menghadirkan rangkuman peristiwa menarik mulai dari tawuran…