Pesta Ulang Tahun Kedokan: Seks Sesama Jenis di Setiabudi

Pada dini hari Minggu (25/5), polisi mengungkap bahwa ulang tahun telah digunakan sebagai kedok untuk pesta seks sesama jenis di sebuah hotel bintang empat di Setiabudi, Jakarta Selatan. Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, menjelaskan bahwa pesta tersebut awalnya diselenggarakan dengan alasan ulang tahun, namun berubah menjadi aktivitas seksual sesama jenis. Pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat pada Senin malam (24/5) terkait aktivitas LGBT di hotel tersebut.

Melalui investigasi, diketahui bahwa kegiatan yang mencurigakan terjadi di kamar hotel nomor 824, bukan di nomor 826. Terdapat 17 orang laki-laki yang masuk dan keluar dari kamar 824 sejak pukul 15.00 WIB. Mereka memesan kamar tersebut dengan harga Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi. Penggerebekan dilakukan pada pukul 01.45 WIB di kamar tersebut, di mana sembilan orang diamankan oleh polisi.

Salah satu dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lainnya dijadikan saksi dan telah dibebaskan. Mereka masih berstatus belum menikah dan bekerja sebagai karyawan. Kasus ini diatur dalam laporan polisi, dan para pelaku diancam dengan undang-undang Pornografi. Ancaman pidana bagi pelaku adalah dua hingga lima belas tahun penjara, dan/atau denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp7,5 miliar. Selain itu, pelaku juga terancam dengan ancaman pidana penjara atau denda sesuai Pasal 296 KUHP.

Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut. Kepentingan publik harus diutamakan untuk menjaga ketertiban dan moralitas dalam masyarakat.

Source link