Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di dua kediaman milik tersangka AHMP dan HM. Penggeledahan pertama terjadi di rumah tersangka AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara penggeledahan kedua dilakukan di kediaman tersangka HM di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara, seperti dokumen, laptop, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua, dan perhiasan. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, termasuk AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












