Amnesty: Penangguhan Pelaku Ricuh Mahasiswa Aktif

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan alasan Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan para pelaku yang terlibat dalam kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta. Alasan utamanya adalah karena para pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa aktif. Usman menekankan bahwa penangguhan penahanan tersebut dipertimbangkan karena para mahasiswa masih aktif dalam proses belajar dan mendapat banyak bantuan dari berbagai pihak. Selain itu, kalangan kampus juga telah mengajukan restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus ini.

Usman berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik untuk semua pihak terkait. Terkait dengan kewajiban laporan, Usman menyatakan bahwa Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran kepada para pelaku untuk memenuhi kewajiban tersebut, terutama jika terkait dengan jadwal perkuliahan. Usman juga menjelaskan bahwa saat ini fokus utama adalah pada penyelesaian restorative justice dan kemungkinan adanya pembinaan untuk para pelaku di masa depan.

Meskipun penangguhan penahanan dilakukan, salah satu mahasiswa yang terlibat menyatakan bahwa mereka tetap akan melanjutkan aksi di jalan untuk memperjuangkan tujuan bersama. Hal ini menunjukkan tekad kuat dari mahasiswa untuk tetap berjuang meskipun pernah ditangkap oleh pihak kepolisian. Usman menegaskan bahwa fokus saat ini adalah pada penyelesaian kasus secara adil dan jumlah, serta kemungkinan adanya pembinaan untuk para pelaku di masa depan.

Source link