Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi DKI Jakarta pada Sabtu

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di berbagai lokasi di Jakarta. Layanan ini tersedia bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM mereka. Pembukaan lokasi layanan SIM Keliling ini diinformasikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, dengan jadwal buka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Beberapa lokasi layanan SIM Keliling antara lain di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat). Dokumen yang harus dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM di lokasi keliling ini termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, serta tes kesehatan di gerai terkait.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM Anda di lokasi layanan SIM Keliling ini. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang memerlukan layanan perpanjangan SIM.

Source link